Contoh Kasus Cyberlaw
Contoh dari CyberLaw yaitu Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.- Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat computer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, saat ini jauh lebih canggih lagi. Agar si pelaku tidak ketahuan dia membuat Bounce Link ke Komputer lain. Untuk mengantisipasinya kita bisa menggunakan antivirus. Hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sister elektronik/mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dengan layak. Pelanggaran UU ITE akan dikenakan denda 1 Milyar rupiah. - Spyware
Spyware berarti memata-matai dengan menggunakan program atau disebut dengan Malicious Software. Kegiatan ini bertujuan untuk memata-matai computer lain, setelah mendapatkan informasi dari si korban nantinya Spyware akan melaporkan kepada si pembuat Spyware tersebut. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan data atau mengakses komputer dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, merubah, ataupun merusak informasi dalam komputer. Dengan hukuman Pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah. - Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka mau. Kegiatan ini biasanya bertujuan untuk mengetahui kartu kredit korban dan menggukannya untuk kepentingan pribadi. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan atau mengakses komputer secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan dari Bank Sentral atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit yang mengandung data laporan nasabahnya. Dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,- - Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data atau jaringan komputer yang terhubung ke internet. Kegiatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program tertentu sehingga jaringan komputer tidak dapat berjalan dengan normal. Penanggulan nya kita harus lebih meningkatkan security pada jaringan. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang mengakses komputer dengan cara apapun untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilankan informasi dalam komputer. Dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah. - Browser Hijackers
Kegiatan ini memaksa korban untuk masuk ke link tertentu. Penanggulanan nya kita harus lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- - Search Hijackers
Adalah control yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (3) yaitu yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- - Surveillance Software
Yaitu salah stau program yang berbahaya dengan mencatat kegiatan pada sebuah komputer termasuk data penting, password. Si pelaku biasanya menjalankan aksi ini menggunakan Keylogger, bisa berupa Hardware maupun Software. Penanggulangan nya kita harus selalu hati-hati ketika ingin menginstall software, jangan sekali-kali menginstall software yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 22 (1) yaitu Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada elektronik yang dioperasikannya untuk memungkinkan pengguna melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Dengan Hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-










