Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh Cyber Law

Contoh dari CyberLaw yaitu Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.

Kamis, 04 Mei 2017

Contoh Cyberlaw


Contoh Kasus Cyberlaw

Contoh dari CyberLaw yaitu Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.


  1. Penyebaran Virus
    Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat computer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, saat ini jauh lebih canggih lagi. Agar si pelaku tidak ketahuan dia membuat Bounce Link ke Komputer lain. Untuk mengantisipasinya kita bisa menggunakan antivirus. Hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sister elektronik/mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dengan layak. Pelanggaran UU ITE akan dikenakan denda 1 Milyar rupiah.
  2. Spyware
    Spyware berarti memata-matai dengan menggunakan program atau disebut dengan Malicious Software. Kegiatan ini bertujuan untuk memata-matai computer lain, setelah mendapatkan informasi dari si korban nantinya Spyware akan melaporkan kepada si pembuat Spyware tersebut. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan data atau mengakses komputer dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, merubah, ataupun merusak informasi dalam komputer. Dengan hukuman Pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.
  3. Thiefware
    Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka mau. Kegiatan ini biasanya bertujuan untuk mengetahui kartu kredit korban dan menggukannya untuk kepentingan pribadi. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan atau mengakses komputer secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan dari Bank Sentral atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit yang mengandung data laporan nasabahnya. Dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-
  4. Cyber Sabotage and Exortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data atau jaringan komputer yang terhubung ke internet. Kegiatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program tertentu sehingga jaringan komputer tidak dapat berjalan dengan normal. Penanggulan nya kita harus lebih meningkatkan security pada jaringan. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang mengakses komputer dengan cara apapun untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilankan informasi dalam komputer. Dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.
  5. Browser Hijackers
    Kegiatan ini memaksa korban untuk masuk ke link tertentu. Penanggulanan nya kita harus lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
  6. Search Hijackers
    Adalah control yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (3) yaitu yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
  7. Surveillance Software
    Yaitu salah stau program yang berbahaya dengan mencatat kegiatan pada sebuah komputer termasuk data penting, password. Si pelaku biasanya menjalankan aksi ini menggunakan Keylogger, bisa berupa Hardware maupun Software. Penanggulangan nya kita harus selalu hati-hati ketika ingin menginstall software, jangan sekali-kali menginstall software yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 22 (1) yaitu Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada elektronik yang dioperasikannya untuk memungkinkan pengguna melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Dengan Hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Share:

Pengertian Cyberlaw


Apa itu Cyberlaw?

 Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); 
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);


Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
Share:

Contoh Cybercrime Yang Terjadi di Indonesia


Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

  1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

    Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  2. Membajak situs web.

    Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
  3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.

    DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  4. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .

    Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
  5. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team).
    Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
  6. Sertifikasi perangkat security.

    Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Share:

Pengertian Cyber Crime


Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :


  1. Kejahatan kerah biru
  2. Kejahatan kerah putih


Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :


  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :


  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Share: